Jakarta - Para guru honorer berusia lebih
dari 35 tahun dapat mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi itu akan dilakukan setelah seleksi CPNS 2018 selesai.
dari 35 tahun dapat mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi itu akan dilakukan setelah seleksi CPNS 2018 selesai.
“Mudah-mudahan ini adalah solusi yang terbaik. Dengan kerendahan hati saya mohon kepada para guru untuk kembali ke sekolah masing-masing, untuk membina, mengasuh, mengantar, dan mengajar anak-anak didik kita. Tetap fokus mengajar di sekolah,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir dalam pernyataan tertulis, seperti dikutip dari kompas.com, Sabtu (22/9/2018).
Ia menegaskan, para guru honorer agar tak lagi melakukan kegiatan di luar tugasnya sebagai guru karena pemerintah telah memberi solusi. Juga agar tidak berkecil hati karena tidak dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena terkendala usia yang melebihi dari persyaratan. Maka mengikuti seleksi PPPK adalah solusinya.
“Untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat karena usia, pintu alternatifnya melalui seleksi PPPK dengan kualitas tetap diutamakan,” kata dia.
Oleh karenanya, Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer.