Ada 108 Ribu, Formasi Guru CPNS Tahun 2018

Andi Telaumbanua
Pada pelamaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 Sebanyak 108 ribu formasi guru diperuntukkan bagi instansi pemerintah daerah se Indonesia dan Kementrian Agama.

Formasi sebanyak 96 ribu diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah yang membuka formasi pelamaran jabatan guru, yang terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88 ribu formasi dan Guru Agama sebanyak 8 ribu formasi.

Selain formasi guru untuk Instansi Pemerintah Daerah, masih ada formasi Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12 Ribu formasi. Sehingga jika di total ada 108 ribu formasi guru yang akan dilamar.

“Proporsi terbesar formasi CPNS tahun ini adalah untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis yang saat ini masih kurang, antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga yang memiliki kualifikasi teknis di bidang infrastruktur sesuai dengan program Nawacita,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, pada acara Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek Bidakara, Jakarta, Kamis (06/09), seperti dikutip dari menpan.go.id

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 021/RILIS/BKN/IX/2018 tanggal 6 September 2018. Pendaftaran akan  dimulai 19 September 2018 melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui  portal mandiri oleh Instansi.

Formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 jabatan untuk Instansi Pusat yakni 76 Kementerian/lembaga dan 186.744 jabatan untuk 525 Instansi Daerah.

Selanjutnya proses seleksi akan menggunakan sistem Computer  Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk kesiapan lokasi tes seleksi CPNS 2018 hingga saat ini direncanakan akan dilaksanakan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Perihal syarat administrasi pendaftaran, Kepala BKN mengimbau seluruh Instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar. Persyaratan seperti akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)